Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Kelautan

Aktivitas Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Berkurang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing menjadi salah satu keberhasilan pemerintah. Sepanjang tahun ini, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di bawah Komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhasil menangkap 106 kapal ilegal dari berbagai negara.

Dari jumlah tersebut, 54 kapal berbendera Indonesia, 38 kapal berbendera Vietnam, 8 berbendera Filiphina, 5 Berbendera Malaysia, dan 1 berbendera Togo.

"Bendera ini tidak mencerminkan asal negara dari kapal-kapal tersebut. Mayoritas memang mencerminkan asal negara, tapi kadang ada bendera Malaysia nelayannya Thailand, ada Myanmar. Seperti satu kapal berbendera Togo ini, pasti bukan kapalnya Togo. Pasti kapal dari Asia juga. STS-50 itu memang yang dipakai bendera Togo. Tapi di kapalnya ada delapan bendera lainnya," jelas Menteri Susi dalam gelaran konferensi pers Refleksi 2018 dan Outlook 2019 Satgas 115, di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Terlepas dari asal kapal tersebut, Menteri Susi menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas 115 bersama seluruh elemen yang terlibat baik dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Polisi Air dan Udara (Polairud), TNI AL, Kejaksaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan sebagainya. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik berbagai pihak, tercatat 134 perkara berhasil ditangani langsung oleh Satgas 115. Perkara tersebut terdiri dari 76 kasus Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF); 48 kasus multidoor (penegakan hukum dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan); dan 10 kasus advokasi nelayan kecil.

Baca Juga :
Peresmian Smelter

Dari total perkara, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

"Total potensi pemasukan negara dari pidana denda adalah sebesar 24,951 miliar rupiah dan 28,933 miliar rupiah dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan," tutur Menteri Susi.

Keberhasilan ini juga terlihat dari berkurangnya temuan kapal illegal fishing dari 2017 sebanyak 294 kapal menjadi 106 kapal pada 2018 atau berkurang 65 persen. Temuan ini mengindikasikan berkurangnya aktivitas IUUF di Indonesia, terutama oleh kapal ikan berbendera asing.

Sanksi Pidana

Menurut Menteri Susi, penenggelaman kapal akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai metoda pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing. Meskipun penenggelaman terus dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan efek jera (deterrent effect), sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku IUU Fishing dapat dikatakan masih rendah.

Sebagaimana tercatat, penjatuhan pidana yang telah berkekuatan tetap bagi pelaku illegal fishing didominasi penjara dan denda sebanyak 35 kasus; denda 9 kasus; dan penjara 7 kasus. mad/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top