![Aktivitas Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Berkurang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpi_bcga_resized.jpg)
Aktivitas Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Berkurang
![Aktivitas Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Berkurang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpi_bcga_resized.jpg)
"Total potensi pemasukan negara dari pidana denda adalah sebesar 24,951 miliar rupiah dan 28,933 miliar rupiah dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan," tutur Menteri Susi.
Keberhasilan ini juga terlihat dari berkurangnya temuan kapal illegal fishing dari 2017 sebanyak 294 kapal menjadi 106 kapal pada 2018 atau berkurang 65 persen. Temuan ini mengindikasikan berkurangnya aktivitas IUUF di Indonesia, terutama oleh kapal ikan berbendera asing.
Sanksi Pidana
Menurut Menteri Susi, penenggelaman kapal akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai metoda pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing. Meskipun penenggelaman terus dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan efek jera (deterrent effect), sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku IUU Fishing dapat dikatakan masih rendah.
Sebagaimana tercatat, penjatuhan pidana yang telah berkekuatan tetap bagi pelaku illegal fishing didominasi penjara dan denda sebanyak 35 kasus; denda 9 kasus; dan penjara 7 kasus. mad/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya