Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Status akan Dinaikkan Jadi Siaga
Erupsi Gunung Marapi pada 14 Januari 2024 menyemburkan lava pijar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Foto: ANTARAPADANG - Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hadi Wijaya mengatakan lembaga tersebut sedang bersiap menaikkan status Gunung Marapi dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) menyusul peningkatan aktivitas gunung api itu.
"Aktivitas Gunung Marapi ini relatif tinggi walaupun statusnya Level II. Tetapi Level II itu sebenarnya kami bersiap-siap juga untuk ke Level III," kata Kepala PVMBG Hadi Wijaya saat dihubungi di Padang, Sumatera Barat, Selasa (4/2).
Hadi menjelaskan selama minggu ketiga dan keempat Januari 2025 aktivitas Gunung Marapi cenderung mengalami peningkatan, yang ditandai dengan 11 kali gempa letusan, 93 kali gempa hembusan, lima kali tremor non-harmonik, dua kali gempa vulkanik dangkal, sembilan kali gempa vulkanik dalam, 27 kali gempa tektonik lokal, 28 kali gempa tektonik jauh serta tremor menerus dengan amplitudo 0,5-12 milimeter (dominan delapan milimeter).
Mengingat aktivitas Marapi yang cenderung naik selama periode tersebut, Hadi menyayangkan masih ada sembilan warga di Provinsi Sumbar yang tetap nekat mendaki gunung api 2.891 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut.
"Tindakan pendaki liar yang lolos dari pengawasan ini sangat berbahaya," kata dia.
Untuk diketahui pada 19 Januari 2025 sembilan pendaki liar diketahui menaiki Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar. Dua diantaranya merupakan warga lokal yang sekaligus berperan sebagai pemandu untuk sampai ke puncak gunung api itu.
"Masyarakat harus lebih peduli dan sayang dengan nyawanya masing-masing," ujar dia.
Sebelumnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar menjatuhkan sanksi larangan pendakian kepada sembilan pendaki liar yang terbukti menaiki Gunung Marapi yang saat ini telah ditutup permanen.
Khusus dua pemandu yang juga warga lokal dihukum tiga tahun tidak boleh menaiki semua gunung yang berada di bawah naungan BKSDA Provinsi Sumbar. Sementara, enam pendaki lainnya dijatuhi sanksi satu tahun.
Sanksi berupa larangan pendakian tersebut berlaku efektif terhitung apabila Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat, dan Gunung Sago Malintang, kembali dibuka untuk umum.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 3 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
- 4 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
- 5 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
Berita Terkini
- Hakim Konstitusi Anwar Usman Tidak Ikut Putusan Sengketa Pilkada Sumut
- Program Cek Kesehatan Gratis di Kota Serang, Banten, Belum Berjalan, Ini Alasan Dinkes Serang
- Yuuu Ikut Pesta Dodol….
- Komisi VI DPR Sebut RUU BUMN Kuatkan Peran Kementerian dan Akselerasi Ekonomi
- KPU Segera Tetapkan Rudy Susmanto sebagai Bupati Bogor Terpilih