Aktivis Minta "Bongbong" Marcos Didiskualifikasi
Seruan Kelompok HAM l Mantan Senator Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr, anak dari mantan diktator Ferdinand Marcos, melambaikan tangan pada pendukungnya usai mendaftarkan diri untuk ikut pilpres 2022 di Kota Pasay, Filipina, pada 6 Oktober lalu. Pada Rabu (3/11) kelompok-kelompok HAM menyerukan agar Bongbong Marcos didiskualifikasi karena pernah dinyatakan bersalah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
"Kami mengklaim bahwa Bongbong Marcos tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri untuk jabatan publik apapun karena ia, jelas merupakan seorang penjahat yang dihukum,'' kata kelompok-kelompok itu dalam petisi bersama mereka.
Menurut mereka, pernyataan kelayakan Bongbong Marcos untuk memegang jabatan publik dibuat dengan maksud yang disengaja untuk menyesatkan, memberikan informasi yang salah, dan menipu para pemilih.
Tak Memenuhi Syarat
Bongbong Marcos dihukum pada Juli 1995 karena tidak mengajukan pengembalian pajak penghasilan wajib dari 1982 hingga 1985, sebuah keputusan yang dikuatkan oleh Pengadilan Banding Manila. Keputusan tersebut menjadi final pada 2001 setelah ia menarik permohonan bandingnya ke Mahkamah Agung dan membuatnya tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan publik di bawah hukum, menurut kelompok-kelompok HAM itu dan pengacara mereka, Theodore Te.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya