![Aktivis HAM Menolak Kriminalisasi Warga Desa Jenggalu](https://koran-jakarta.com/images/article/aktivis-ham-menolak-kriminalisasi-warga-desa-jenggalu-220420205556.jpg)
Aktivis HAM Menolak Kriminalisasi Warga Desa Jenggalu
![Aktivis HAM Menolak Kriminalisasi Warga Desa Jenggalu](https://koran-jakarta.com/images/article/aktivis-ham-menolak-kriminalisasi-warga-desa-jenggalu-220420205556.jpg)
Foto : ISTIMEWA
kasus HAM
Sementara itu, Sayyidatiihayaa Afra, Staf Advokasi Elsam, mengatakan, Elsam telah mengajukan keterangan tertulis dalam posisinya sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu. Partisipasi ini untuk memberikan pandangan sesuai dengan keahlian. Harapannya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa Perkara Nomor 57/Pid.B/2022/PN.Bgl.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya