Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aktivis HAM Menolak Kriminalisasi Warga Desa Jenggalu

Foto : ISTIMEWA

kasus HAM

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menolak Kriminalisasi masyarakat Desa Jenggalu atas penguasaan tanah tak berdasar oleh sebuah perusahaan. Maka sangat penting bagi hakim untuk memastikan berjalannya demokrasi melalui putusan-putusan yang berkeadilan dan tidak menghilangkan peluang warga Desa Jenggalu untuk menuntut keadilan atas perampasan tanah dan sumber daya alamnya.Demikian kata Muhammad B Fuad, Manajer Advokasi Elsam dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (20/4).

Sidang kasus kriminalisasi 5 warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Bengkulu telah memasuki babak baru. Pada persidangan Senin kemarin, penasihat hukum telah mengajukan pembelaan (pledoi) guna merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. JPU menuntut 5 warga Desa Jenggalu bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP perihal pencurian dengan pemberatan karena dianggap terbukti melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lahan yang diklaim milik PT Agri Andalas.

Atas perbuatannya tersebut, kata Muhammad, JPU menuntut 5 warga desa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara. Kriminalisasi terhadap warga dilakukan menyusul aksi protes warga dalam "Aksi Panen Bersama" sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah akibat ketidakjelasan penyelesaian status tanah eks HGU lahan PT.

Jenggalu Permai yang saat ini dikuasai oleh PT Agri Andalas. Warga menilai bahwa PT Agri Andalas yang menempati lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada surat pemberitahuan bahwa penguasaannya telah dialihkan dari PT Jenggalu Permai ke PT Agri Andalas.

"Sayangnya, 'Aksi Panen Bersama' tersebut justru disambut dengan represi, 5 warga Desa Jenggalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu," katanya.

Sementara itu, Sayyidatiihayaa Afra, Staf Advokasi Elsam, mengatakan, Elsam telah mengajukan keterangan tertulis dalam posisinya sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu. Partisipasi ini untuk memberikan pandangan sesuai dengan keahlian. Harapannya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa Perkara Nomor 57/Pid.B/2022/PN.Bgl.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top