Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akta Kematian Korban Pesawat Sriwijaya Air Dicetak Jarak Jauh

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dapat dicetak jarak jauh. Hingga saat ini, tim Dukcapil sudah menerbitkan dokumen akta kematian kepada 22 korban dan 14 di antaranya sudah diserahkan kepada keluarga korban di berbagai daerah.

"Akta kematian yang telah diserahkan mencakup DKI Jakarta, Banten, Surabaya, Kebumen, Pangkalpinang, Kalbar, Lampung, dan Denpasar," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri),Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Minggu (17/1).

Zudan menambahkan sampai saat ini Tim Verifikasi Data Jenazah (VDJ) Ditjen Dukcapil Kemendagri terus bekerja membantu penuh Tim DVI Polri untuk nmengidentifikasi korban Sriwijaya Air. Hingga Sabtu (16/1) sudah ada 24 korban Sriwijaya Air yang teridentifikasi di RS Polri.

Tinggal dua dokumen yang sedang proses diterbitkan serta 10 dokumen yang belum diserahkan kepada keluarganya menunggu kesepakatan waktu untuk penyerahan. Menurut Zudan, Dukcapil tidak hanya menyerahkan satu dokumen akta kematian saja, tetapi bisa tiga dokumen sekaligus yakni KK dan e-KTP baru untuk suami istri yang ditinggalkan.

"Kami terus memompakan semangat sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kekompakan Korps Dukcapil membantu menangani verifikasi data korban Sriwijaya Air ini," katanya.

Menurut Zudan, berkat sistem online Dukcapil, dokumen akta kematian korban yang berasal dari daerah sudah bisa dikirimkan via surat elektronik dari pusat dalam bentuk file PDF. Kemudian, petugas Disdukcapil setempat langsung mencetak. Dengan begitu akta bisa langsung diserahkan kepada keluarga korban.

"Ini betul-betul kerja kompak yang sangat luar biasa. Terima kasih teman-teman semua," ujarnya.

Kini, tambah dia, dengan adanya layanan Dukcapil Go Digital, akta kematian yang diterbitkan di Jakarta bisa dicetak mandiri di Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota lainnya. Kepala Dinas Dukcapil kemudian menyerahkan kepada keluarga korban di wilayahnya. Demikian pula akta yang dibuat di daerah bisa di cetak di Pusat. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top