Akses Bahan Baku IKM Dipermudah
Foto: istimewaJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan solusi bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) agar lebih mudah memperoleh bahan baku yang terjangkau dan berkualitas. Dukungan itu dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Pelaku IKM sering kali kesulitan mendapatkan bahan baku, yang beberapa di antaranya tidak tersedia di dalam negeri. Namum, mereka juga belum mampu melakukan impor sendiri," kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, di Jakarta, Minggu (11/9).
Data Ditjen IKMA Kemenperin menunjukkan, biaya bahan baku dan bahan penolong di komponen biaya produksi IKM mencapai 57,31 persen. Sulitnya bahan baku menjadi salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing IKM.
Karena itu, Kemenperin hadir mengatasi problem tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah. "Permenperin 21/2021 ini merupakan penjabaran amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian," ungkap Reni.
Reni menambahkan pemerintah juga berupaya mempermudah perizinan berusaha, serta memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Dalam UU Ciptaker ini, terdapat beragam penyesuaian peraturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi serta kemudahan bagi pelaku usaha sektor perindustrian, antara lain terkait kebijakan afirmasi kepada IKM melalui fasilitasi bahan baku dan bahan penolong," papar Reni.
Mengenai kemudahan tersebut, dituangkan pula di dalam PP 28/2021, yang salah satunya mengatur mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Salah satu pengaturan yang krusial di dalam PP tersebut, antara lain adanya pengaturan mengenai jaminan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, yang diatur melalui mekanisme Neraca Komoditas.
Dalam PP 28/2021, diatur bahwa impor bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U), serta dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM dimaksud.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Akan Transparan
- 2 Perlu Dihemat, Anggaran Makan ASN Terlalu Besar Rp700 Miliar
- 3 Kejagung dan Kejati Jateng Serahkan Bantuan Korban Tanah Longsor di Kabupaten Pekalongan
- 4 Kota-kota di Asia Tenggara Termasuk yang Paling Tercemar di Dunia
- 5 Liverpool FC Kembali Sampaikan Pesan Unik kepada Fans Surabaya
Berita Terkini
- Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak Tiga Kali Lipat di Libur Panjang
- Tim SAR Evakuasi Tiga Warga Terdampak Banjir di Kendari
- Sebanyak 36 KK di Kabupaten Madiun Terdampak Banjir Kiriman
- Potensi Nano-anoda Silicon Quantum Dots dalam Baterai Lithium-ion untuk Masa Depan Energi Terbarukan
- Kunjungan Museum Mulawarman melonjak tiga kali lipat di 'long weekend'