Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Keuangan

Akses bagi Penyandang Disabilitas Ditingkatkan

Foto : ISTIMEWA

FRIDERICA WIDYASARI, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menyampaikan OJK terus mendorong akses layanan keuangan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, dari total 22 juta jumlah penyandang disabilitas di Indonesia, hanya sekitar 20 persen yang baru memperoleh akses terhadap layanan keuangan. Masih ada sekitar 17 juta penyandang disabilitas yang belum mendapatkan layanan keuangan.

"(Perluasan akses) itu untuk mendukung supaya yang 22 juta (disabilitas) tadi semuanya Insya Allah punya rekening. Kenapa? Karena kalau mereka bisa terinklusi, mereka sama dengan kita semua, dia bisa punya tabungan, dia bisa dapat kredit, nah kita sudah mendukung juga kredit untuk kaum difabel," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat acara 'Talkshow dan Nonton Bareng Film 'Tegar', di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Sebagai salah satu upaya, Kiki menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat. Peraturan ini mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan untuk menyediakan akses inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas.

Ketentuan ini mencakup berbagai penyediaan fasilitas seperti formulir dalam huruf braille, atau akses landai untuk kursi roda di gedung-gedung perkantoran. OJK juga memiliki petunjuk teknis operasional untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) guna memastikan penyandang disabilitas memiliki akses yang sama ke layanan keuangan.

"Misalnya formulir pembukaan rekening harus yang ada braille-nya, kemudian fasilitas untuk masuk ke gedungnya itu harus ada yang landai dan lain-lain. Itu kita semua masukkan, dan kita punya what so called petunjuk teknis operasional bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk mendukung saudara kita yang difabel ini bisa mempunyai akses yang sama dengan kita semua yang normal untuk punya rekening bank, produk keuangan, dan lain-lain," ujarnya.

Lingkungan Ramah

Di samping itu, Kiki menilai para PUJK juga harus memiliki kesadaran sendiri untuk menciptakan lingkungan dan akses yang ramah bagi para penyandang disabilitas.

Baca Juga :
Layanan Keuangan

"Kami mengajak semua pelaku usaha jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lainnya, untuk memastikan no one left behind. Memberikan kesempatan sama," kata Kiki.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top