![Akreditasi Jurnal Ilmiah Disatukan di Kemristekdikti](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgu1y28_resized.jpg)
Akreditasi Jurnal Ilmiah Disatukan di Kemristekdikti
![Akreditasi Jurnal Ilmiah Disatukan di Kemristekdikti](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgu1y28_resized.jpg)
MenÂristekdikti, Mohamad Nasir.
JAKARTA - Lembaga akreditasi jurnal ilmiah akhirnya disatukan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti). Dengan demikian, seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan masa berlaku akreditasinya habis, Kemristedikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menristekdikti Nomor: 9/2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Perkembangan Science and Techology Index (SINTA) yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (17/5).
Mekanisme pengajuan jurnal ilmiah dilaukan melalui portal Akreditasi Jurnal Nasional atau http://arjuna.ristekdikti.go.id. Pengajuan jurnal ilmiah tersebut akan dimulai pada 1 Juni 2018 dan masa pendaftaran akreditasi akan dilakukan sepanjang tahun. Sementara untuk penetapan hasil akreditasi dilakukan sekali setiap dua bulan.
Untuk peringkat akreditasi dibagi menjadi enam yakni peringkat satu untuk jurnal dengan nilai minimal 85 hingga 100, kemudian peringkat dua untuk nilai minimal 70, peringkat ketiga nilai minimal 60, peringkat empat dengan nilai minimal 50, peringkat lima dengan minimal 40, dan peringkat enam dengan nilai minimal 30.
"Dengan adanya aturan ini, diharapkan lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi dapat menyesuaikan kembali ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi untuk syarat publikasi ilmiah," ujar Menristekdikti, Mohamad Nasir.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya