Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya Tertangkap Lagi, Belasan Karyawan Pinjol Ilegal Telah Ditangkap Usai Ancam Lakukan Hal Terlarang Ini

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap 11 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal usai memberikan ancaman saat menagih para peminjam.

Belasan karyawan pinjol ilegal yang ditangkap ini berdasarkan penerimaan enam laporan polisi pada bulan Januari hingga Maret 2022.

"Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5).

Zulpan mengatakan, kesebelas tersangka tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Wilayah tersebut yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, serta Jakarta Selatan.

Zulpan memaparkan para tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka NIS, IS, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.

Selain itu, tersangka DRS bertugas sebagai leader, dan tersangka berinisial S berperan sebagai seorang manajer.

"Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabah yang melakukan pinjaman online, dalam penagihan para tersangka menggunakan kata ancaman akan disebarkan data nasabah ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut terkait data diri tersebar ke orang lain," papar Zulpan.

Sampai kasus ini terungkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 16 unit handphone, enam unit handphone, empat buat kartu ATM, hingga empat buah simcard.

Dari perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 50 UU ITE.

"Dipidana dengan pidana penjara paling 10 tahun dan atau pidana denda paling Rp10 miliar," kata Zulpan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top