Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya! Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT Cair 100 Persen di Usia 56 Tahun Usai Bertemu dan Mendapatkan Arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Foto : Dok. Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya akan segera merevisi Peraturan menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ini dinyatakan setelah dilakukan pertemuan antara Menaker Ida Fauziyah, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Februari 2022.

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (23/2).

Ida membeberkan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh setelah Permenaker No 2 Tahun 2022 disosialisasikan. Sehingga, Presiden Jokowi mengarahkan agar aturan JHT disederhanakan.

"Bapak presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ucapnya.

Presiden Jokowi meminta, kata Ida, tata cara klaim JHT yang lebih sederhana agar iklim ketenagakerjaan bisa lebih kondusif. Sehingga, pemulihan ekonomi nasional bisa terakselerasi.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top