Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebebasan Pers

Akademisi Minta DPR Hentikan Revisi UU Penyiaran

Foto : ANTARA/Luqman Hakim

Sejumlah akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan sikap bersama terkait revisi UU Penyiaran di Kampus UMY, Yogyakarta, Jumat (24/5)

A   A   A   Pengaturan Font

Padahal, kata dia, selama ini berita dalam bentuk apapun, baik cetak, elektronik, serta digital adalah produk jurnalistik dan merupakan kewenangan Dewan Pers yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dia menekankan proses revisi undang-undang tersebut menerapkan prinsip kehati-hatian karena mengatur tentang penggunaan frekuensi penyiaran yang merupakan milik publik dan jumlahnya terbatas.

Pengajar lain di Prodi Ilmu Komuniksi UMY Tri Hastuti Nur Rochimah mengatakan berdasarkan draf RUU Penyiaran yang telah ia baca, UU Pers justru sama sekali tidak dimasukkan sebagai konsideran.

Karena itu, dia menilai keinginan DPR untuk buru-buru mengesahkan RUU Penyiaran sebelum masa jabatannya sebagai wakil rakyat periode 2019-2024 berakhir terkesan sekadar kejar tayang sehingga tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top