![Akademisi Minta DPR Hentikan Revisi UU Penyiaran](https://koran-jakarta.com/images/article/akademisi-minta-dpr-hentikan-revisi-uu-penyiaran-240524221232.jpg)
Akademisi Minta DPR Hentikan Revisi UU Penyiaran
![Akademisi Minta DPR Hentikan Revisi UU Penyiaran](https://koran-jakarta.com/images/article/akademisi-minta-dpr-hentikan-revisi-uu-penyiaran-240524221232.jpg)
Sejumlah akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan sikap bersama terkait revisi UU Penyiaran di Kampus UMY, Yogyakarta, Jumat (24/5)
Fajar Junaedi, Kaprodi Ilmu Komunikasi UMY menyebut ada beberapa pasal bermasalah dan berpotensi menghalangi kebebasan pers dalam revisi UU Penyiaran tersebut, salah satunya berkait larangan konten jurnalisme investigasi.
Padahal, kata Fajar, jurnalisme investigasi merupakan salah satu strategi pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan, baik di level eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Demikian pula pasal yang menyatakan bahwa konten siaran di internet harus patuh pada Standar Isi Siaran (SIS), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi wewenang untuk melakukan penyensoran di media sosial.
"Ancaman lain bahwa pemberitaan di media dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Poin ini sangat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia," kata dia.
Masalah lain yang ditemukan Fajar, adalah tumpang tindihnya kewenangan antara KPI dengan institusi lain, seperti Dewan Pers dalam mengatasi sengketa produk jurnalistik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya