Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebebasan Pers

Akademisi Minta DPR Hentikan Revisi UU Penyiaran

Foto : ANTARA/Luqman Hakim

Sejumlah akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan sikap bersama terkait revisi UU Penyiaran di Kampus UMY, Yogyakarta, Jumat (24/5)

A   A   A   Pengaturan Font

“Kami mengusulkan agar Pemerintah dan DPR RI menghentikan proses revisi. Bahwa nanti kalau mau dibahas lagi silakan, tapi harus mulai dari awal sudah terbuka, orang diajak ngomong, bukan kemudian ujug-ujug muncul mau direvisi."

YOGYAKARTA - Sejumlah akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan proses revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran karena dinilai terburu-buru serta berpotensi membungkam kebebasan pers.

"Kami mengusulkan agar Pemerintah dan DPR RI menghentikan proses revisi. Bahwa nanti kalau mau dibahas lagi silakan, tapi harus mulai dari awal sudah terbuka, orang diajak ngomong, bukan kemudian ujug-ujug muncul mau direvisi," kata pengajar Prodi Ilmu Komuniksi UMY Senja Yustitia saat konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta, Jumat (24/5).

Menurut Senja, proses revisi UU Penyiaran selayaknya berlangsung transparan dan demokratis dengan melibatkan jurnalis, akademisi, periset media, orang-orang yang terlibat dalam industri penyiaran, termasuk masyarakat umum.

"Prosesnya memang harus panjang melelahkan terbuka, demokratis, karena ini ngomongin legislasi. Jadi memang tidak boleh serampangan dan tidak boleh terburu-buru," ujar dia.

Menurut dia, manakala regulasi hasil revisi tersebut diratifikasi menjadi UU maka bakal mengikat dan berdampak bagi kebebasan pers, termasuk masyarakat luas dalam berdemokrasi. "Pers itu kan pilar keempat, kalau eksekutif, yudikatif, legislatif tidak bisa kita harapkan, maka pada media-lah kemudian kita bersandar," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top