Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penembakan Polisi -- Mahfud Sebut Sambo Bisa Dipidana karena Copot CCTV

Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan

Foto : istimewa

Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi

A   A   A   Pengaturan Font

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin membenarkan terkait informasi kliennya saat kematian Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Terkait dengan kesaksian tersebut, kata Burhanuddin, sudah di sampaikan oleh Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Sudah disebutin semua di sana (BAP), udah peran semuanya di sana," ujar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/8).

Burhanuddin menegaskan pernyataan tersebut bukan berasal dari asumsinya. Fakta tersebut keluar dari mulut Bharada E ketika memberikan BAP terbaru tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," tutupnya.

"Obstraction of Justice"

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top