Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penembakan Polisi -- Mahfud Sebut Sambo Bisa Dipidana karena Copot CCTV

Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan

Foto : istimewa

Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada ajudan dan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yakni Bharada E dan Brigadir RR. Bharada RR kini telah ditahan di Bareskrim.

"Bohong itu (ajudan dan ART ditangkap), yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Mereka sudah ditahan di Bareskrim," kata Andi membantah via pesan instan terkait adanya berita penangkapan terhadap ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial K dan RR, Minggu (7/8).

Jenderal bintang satu itu menyebutkan Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari Putri Chadrawathi. "Sopir dan ajudan Ibu PC (Putri Chandrawathi)," kata Andi.

Dijelaskan pula bahwa Bharada RE adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedangkan Brigadir RR baru ditahan pada hari ini. "Iya (Bharada RE adalah Bharada E), yang baru ditahan Brigadir RR," katanya.

Namun, Andi tidak memerinci apa keterlibatan Brigadir RR dalam perkara tersebut. Pada penyelidikan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/7), disebutkan salah satu saksi yang berada di tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial R.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin membenarkan terkait informasi kliennya saat kematian Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Terkait dengan kesaksian tersebut, kata Burhanuddin, sudah di sampaikan oleh Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Sudah disebutin semua di sana (BAP), udah peran semuanya di sana," ujar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/8).

Burhanuddin menegaskan pernyataan tersebut bukan berasal dari asumsinya. Fakta tersebut keluar dari mulut Bharada E ketika memberikan BAP terbaru tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," tutupnya.

"Obstraction of Justice"

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana. "Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya. Sedangkan peradilan pidana berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top