KJP-KJMU Terganggu
Ajak Bank Lain agar Penyaluran Dana Belajar Lancar
Foto : ANTARA/Walda Marison
Ketua Komisi E DPRD Iman Satria di gedung DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, BPK mengungkap adanya temuan dana sebesar 197,55 miliar dalam anggaran Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai 15,18 miliar tidak sesuai dengan ketentuan," kata anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit.
Diharapkan dengan adanya bank alternatif terjadi persaingan sehat. Bank yang tidak menyalurkan sebaiknya ditinggalkan saja karena akan mengganggu proses belajar para siswa dan mahasiswa.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya