Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kisruh RUPS

AISA Klaim Tidak Ada Pergantian Direksi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), Joko Mogoginta, memastikan hingga kini tidak ada pergantian dewan direksi dan menilai keputusan dewan komisaris (dekom) tidak sah karena tidak sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018.

"Tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan dekom telah mengambil keputusan untuk memberhentikan dewan direksi. Keputusan itu hanya intepretasi dewan komisaris tanpa mengacu hasil keputusan RUPST," ungkapnya dikutip dari keterangan resminya, baru-baru ini. Pernyataan itu ditegaskannya dalam menanggapi hasil rapat dewan komisaris pada10 Agustus 2018.

Dalam rapat itu dewan komisaris menyatakan telah terjadi pergantian dewan direksi AISA. Bahkan, dewan komisaris meminta dewan direksi untuk mengembalikan seluruh aset-aset, password, dan dokumen-dokumen Perseroan dalam jangka waktu 2X24 jam. Kisruh pada RUPST lalu terjadi karena dua hal.

Pertama, perhitungan suara yang tidak sesuai sehingga menyebabkan dispute antara Trophy 2014 Investor Limited dan Primanex Limited. Kedua, poin agenda ke-4 tentang perubahan direksi diganti oleh Jaka Prasetya, salah seorang Komisaris TPS Food. "Dua dispute diintepretasikan dekom dan diragukan kebenarannya sehingga harus kembali kepada berita acara," lanjut Joko.

Berita acara yang disampaikan notaris tidak menyebutkan adanya keterangan yang jelas mengenai voting pergantian direksi. Pimpinan rapat tidak pernah melakukan voting pergantian direksi melainkan hanya melakukan voting atas usulan Jaka Prasetya. Intepretasi dewan komisaris akan mempunyai implikasi hukum.

"Dewan direksi akan melakukan langkah hukum untuk menegakkan haknya dalam Perseroan," ucap Joko. Adapun dalam RUPST 27 Juli 2018, dewan direksi melakukan walkout di tengah rapat sehingga telah terjadi deadlock. Pengamat hukum korporasi, Brain Sihotang, menyatakan anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

"Sesuai dengan UU No 40 tahun 2007 Pasal 105 ayat 1 dan 2, yaitu (1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. (2) Keputusan untuk memberhentikan anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS," jelasnya.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top