![AISA Klaim Tidak Ada Pergantian Direksi](https://koran-jakarta.com/images/article/php8_mlmd_resized.png)
AISA Klaim Tidak Ada Pergantian Direksi
![AISA Klaim Tidak Ada Pergantian Direksi](https://koran-jakarta.com/images/article/php8_mlmd_resized.png)
"Dewan direksi akan melakukan langkah hukum untuk menegakkan haknya dalam Perseroan," ucap Joko. Adapun dalam RUPST 27 Juli 2018, dewan direksi melakukan walkout di tengah rapat sehingga telah terjadi deadlock. Pengamat hukum korporasi, Brain Sihotang, menyatakan anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
"Sesuai dengan UU No 40 tahun 2007 Pasal 105 ayat 1 dan 2, yaitu (1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. (2) Keputusan untuk memberhentikan anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS," jelasnya.
yni/AR-2
Komentar
()Muat lainnya