Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Airlangga: Ketahanan Pangan Wujudkan Stabilitas Ekonomi Nasional

Foto : ISTIMEWA

Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ketahanan pangan akan mewujudkan ketersediaan pangan yang dapat dijangkau masyarakat sehingga mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Ketahanan pangan perlu menjadi fokus untuk ditingkatkan dengan mewujudkan pangan yang berdaulat atau food soveregnity dan mandiri atau food resilience," kata Airlangga, di Jakarta, Rabu (14/9).

Oleh sebab itu pemerintah berupaya mendorong ketahanan pangan melalui berbagai bauran strategi dan kebijakan ketahanan pangan sehingga target pemerataan kesejahteraan masyarakat tercapai, antara lain dengan membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan mengelola cadangan pangan, melaksanakan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga, serta memperkuat sistem logistik pangan.

Selain itu mengentaskan wilayah rentan rawan pangan, mengembangkan penganekaragaman pangan, dan mengembangkan potensi pangan lokal.Pemerintah juga menerbitkan kebijakan pembelian gabah atau beras petani oleh Perum Bulog hingga stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP)mencapai 1,2 juta ton setara beras.

Penugasan ini ditujukan untuk memperluas kapasitas Perum Bulog dalam menyerap produksi petani pada musim gadu 2022 sekaligus mencegah jatuhnya harga di tingkat petani.

Diversifikasi Pangan

Selain itu pemerintah turut mendiversifikasi pangan lokal dengan meningkatkan produksi jagung, sorgum, sagu, dan singkong, melalui perluasan lahan dan pembukaan area baru. "Ini dalam rangka peningkatan produksi sebagai alternatif bahan pangan impor," ujar Menko Airlangga.

Sementara dari sisi pembiayaan, pemerintah menyediakan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh pelaku sektor pertanian dengan bunga 3 persen hingga akhir 2022.

Plafon kredit KUR pada 2022 pun ditingkatkan hingga 373,17 triliun rupiah dan plafon KUR Mikro yang tanpa agunan tambahan sebelumnya di atas 10 juta rupiah hingga 50 juta rupiah juga ditingkatkan menjadi di atas 10 juta rupiah hingga 100 juta rupiah.

Terkait ketersediaan pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan pupuk bersubsidi dengan membatasi penyaluran pupuk bersubsidi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top