Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keringanan Hukuman l 73 Napi di Jakarta Terima Keringanan Hukuman

Ahok Dapat Remisi Satu Bulan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tiga Napi Bebas

Sebanyak tiga narapidana menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Natal tahun 2018 dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Lapas dan Rutan) di DKI Jakarta. "Tiga narapidana yang bebas itu, satu dari Lapas Kelas I Cipinang, satu Lapas Kelas IIA Salemba, dan satu lagi dari Rutan Kelas I Jakarta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Arpan.

Menurut Arpan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi. Ketiga narapidana yang bebas itu, menurut dia, mendapat remisi selama satu bulan dan masa pidananya yang telah dijalaninya di Lapas dan Rutan, menjadi habis sehingga ketiganya boleh menghirup udara bebas.

Arpan menjelaskan, pada Hari Raya Natal tahun 2018, dari sebanyak 1.579 orang warga binaan di lima lapas dan tiga rutan di Wilayah DKI Jakarta, sebanyak 331 orang di antaranya memenuhi syarat untuk diberikan remisi.

Baca Juga :
Vaksin Dosis Ketiga

Warga binaan yang mendapat remisi pada Hari Raya Natal, meliputi 55 narapidana (napi) di Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba (55 napi), Lapas Kelas IIA Narkotika (51 napi), Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (14 napi), Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta (1 napi), Rutan Kelas I Cipinang (40 napi), Rutan Kelas I Jakarta Pusat (80 napi), serta Rutan Kelas IIA Jakarta Timur (16 napi).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top