Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keringanan Hukuman l 73 Napi di Jakarta Terima Keringanan Hukuman

Ahok Dapat Remisi Satu Bulan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Arpan menjelaskan, seluruh lapas dan rutan di Jakarta berisi sebanyak 17.104 warga binaan, terdiri dari narapidana 9.921 orang dan tahanan 7.183 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.579 orang di antaranya beragama Katolik dan Protestan. "Dari 1.579 warga binaan beragama Katolik dan Protestan yang memenuhi syarat diberikan remisi ada sebanyak 331 orang," katanya.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 331 narapidana dari sembilan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (lapas dan rutan) di DKI Jakarta pada Hari Raya Natal tahun 2018

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Arpan, mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa. Arpan menjelaskan, dari 331 napi yang mendapat remisi pada Hari Raya Natal, tiga napi di antaranya yang mendapat remisi satu bulan dan masa pidananya menjadi habis, sehingga menjadi bebas murni. Ketiga narapidana tersebut, dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, serta Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Menurut Arpan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top