Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keringanan Hukuman l 73 Napi di Jakarta Terima Keringanan Hukuman

Ahok Dapat Remisi Satu Bulan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebanyak 73 warga binaan Lapas Cipinang mendapatkan remisi saat Natal. Satu di antara napi terebut adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapatkan remisi selama satu bulan. Remisi ini didapatkan Basuki atau yang akrab disapa Ahok itu dalam rangka Hari Raya Natal 2018.

"Bisa kami informasikan benar bahwa Ahok adalah warga binaan Lapas Kelas I Cipinang. Yang bersangkutan juga pada remisi khusus hari raya Natal 2018 ini mendapatkan juga remisi sebanyak 1 bulan berdasarkan perhitungan," ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Andika Dwi Prasetyo, di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/12).

Andika menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Ahok dan sudah selayaknya ia mendapatkan remisi. "Sudah menjadi hak setiap warga binaan untuk menerima remisi apabila telah menjalani pembinaan dan berkelakuan baik," kata dia.

Selain Ahok, ada 73 warga binaan Lapas Cipinang lainnya yang juga mendapatkan remisi saat Natal. Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tiga Napi Bebas

Sebanyak tiga narapidana menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Natal tahun 2018 dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Lapas dan Rutan) di DKI Jakarta. "Tiga narapidana yang bebas itu, satu dari Lapas Kelas I Cipinang, satu Lapas Kelas IIA Salemba, dan satu lagi dari Rutan Kelas I Jakarta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Arpan.

Menurut Arpan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi. Ketiga narapidana yang bebas itu, menurut dia, mendapat remisi selama satu bulan dan masa pidananya yang telah dijalaninya di Lapas dan Rutan, menjadi habis sehingga ketiganya boleh menghirup udara bebas.

Arpan menjelaskan, pada Hari Raya Natal tahun 2018, dari sebanyak 1.579 orang warga binaan di lima lapas dan tiga rutan di Wilayah DKI Jakarta, sebanyak 331 orang di antaranya memenuhi syarat untuk diberikan remisi.

Warga binaan yang mendapat remisi pada Hari Raya Natal, meliputi 55 narapidana (napi) di Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba (55 napi), Lapas Kelas IIA Narkotika (51 napi), Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (14 napi), Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta (1 napi), Rutan Kelas I Cipinang (40 napi), Rutan Kelas I Jakarta Pusat (80 napi), serta Rutan Kelas IIA Jakarta Timur (16 napi).

Arpan menjelaskan, seluruh lapas dan rutan di Jakarta berisi sebanyak 17.104 warga binaan, terdiri dari narapidana 9.921 orang dan tahanan 7.183 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.579 orang di antaranya beragama Katolik dan Protestan. "Dari 1.579 warga binaan beragama Katolik dan Protestan yang memenuhi syarat diberikan remisi ada sebanyak 331 orang," katanya.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 331 narapidana dari sembilan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (lapas dan rutan) di DKI Jakarta pada Hari Raya Natal tahun 2018

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Arpan, mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa. Arpan menjelaskan, dari 331 napi yang mendapat remisi pada Hari Raya Natal, tiga napi di antaranya yang mendapat remisi satu bulan dan masa pidananya menjadi habis, sehingga menjadi bebas murni. Ketiga narapidana tersebut, dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, serta Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Menurut Arpan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top