Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Ahok Bebas, Sejumlah Agenda Menanti

Foto : ANTARA/HO/Tim BTP/sgd

BERSAMA KELUARGA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) berfoto dengan kerabatnya di Jakarta, Kamis (24/1). Ahok berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya pasca bebas dari penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi bebas dari tahanan penjara, Kamis (24/1). Mantan orang nomor satu di Jakarta itu keluar dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sekitar pukul 07.30 WIB. Dia dijemput oleh putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama.

"Sudah bebas," ujar staf pribadi Basuki Tjahaja Purnama, Ima Mahdiah, di Jakarta, Kamis (24/1). Selain Nicholas, turut menjemput BTP tim kuasa hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners yang dipimpin Josefina Agatha Syukur. Namun, tidak ada yang melihat kapan mobil BTP keluar dari Mako Brimob.

Bahkan, para pendukung Ahok dan para wartawan yang telah berada di depan Mako Brimob sejak pagi juga tidak mengetahui kapan Ahok keluar. Menurut Ima, Ahok keluar dari Mako Brimob menggunakan mobil berwarna hitam. "Mobilnya Bapak warna hitam," kata Ima. Sebagaimana diketahui, Ahok harus mendekam di Mako Brimob usai divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, hingga akhirnya diputuskan bebas pada Kamis. Seusai menghirup udara segar, Ahok bersama keluarga besarnya menggelar doa bersama dalam ibadah kebaktian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top