Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Agoes Soenanto Prasetyo Dilantik Jadi Kajati Maluku

Foto : ANTARA/HO/Kejati Maluku

Agoes Soenanto Prasetyo SH. MH dilantik Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sianitar Burhanuddin SH. MM sebagai Kajati Maluku menggantikan Edyward Kaban, SH. MH. (31/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Ambon - Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon I dan II, termasuk Agoes Soenanto PrasetyomenjadiKepala Kejaksaan Tinggi Maluku menggantikan pejabat lama Edyward Kaban.

"Pelantikan para pejabat eselon I dan II termasuk Kajati Maluku yang baru oleh Jaksa Agung ini berlangsung di lantai 11 gedung utama Kejagung RI," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Karebadalam keterangannya di Ambon, Selasa.

Agoes Soenanto Prasetyo sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang menggantikan Edyward Kaban yang dipromosikan menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

Pelantikan Agoes Soenanto Prasetyo sebagai Kajati Maluku berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 272 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan kalau pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi, sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman.

Seluruh insan Adhyaksa juga diingatkan untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada Pasangan Calon di media sosial.

Apalagi, sampai menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Pasangan Calon tertentu. Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

"Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas dan jangan coreng nama baik Kejaksaan," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top