Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu -- KPU Sahkan Hasil Pileg Usai Putusan MK, PDIP Tetap Unggul

Afifuddin Ketua Definitif KPU

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Rapat pleno KPU -- Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (ketiga kiri) didampingi lima Komisioner KPU Idham Holik (ketiga kanan) Parsadaan Harahap (kedua kiri), Betty Epsilon Idroos (kiri), Yulianto Sudrajat (kedua kanan), dan August Mellaz (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7). Rapat juga menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai Ketua KPU RI secara definitif menggantikan Hasyim Asy'ari yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu (28/7) siang. "Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI," kata August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan penetapan itu dilakukan mengingat kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.

Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.

Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU RI saat ini, yakni hingga tahun 2027.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7).

Pada Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Perintah MK

KPU RI pada Minggu juga menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI pasca-putusan sengketa Mahkamah Konstitusi yang menghasilkan PDI Perjuangan tetap unggul dengan perolehan 25.384.673 suara.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan rekapitulasi ulang Pileg DPR pada tiga daerah, yakni Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV.

Rekapitulasi nasional itu pun ditetapkan KPU RI setelah mengesahkan hasil rekapitulasi ulang dari tiga daerah tersebut. "Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 151.793.293 suara, sebagaimana tercantum dalam formulir," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa suara sah masing-masing calon anggota DPR akan dituangkan dalam Keputusan KPU tentang Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional Pemilu Serentak Tahun 2024.

Untuk itu, dia kemudian menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil seluruh Pemilu secara nasional dalam Pemilu 2024. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," kata Afifuddin.

KPU RI juga mengesahkan hasil rekapitulasi ulang sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024 untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim).

Hasil rekapitulasi itu disahkan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, setelah dipaparkan ketua KPU Kaltim yang mengikuti rapat pleno. Putusan MK tersebut dilakukan terkait gugatan Partai Demokrat yang mendalilkan adanya penambahan suara pada Partai Amanat Nasional (PAN).

"Kami akan nyatakan pembacaan perolehan suara partai politik peserta pemilu untuk Pemilu Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur pasca-tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi kami nyatakan disahkan," kata Anggota KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.

Dalam rapat tersebut, saksi dari Partai Demokrat mengatakan bahwa pelaksanaan putusan MK terkait rekapitulasi ulang itu telah membuktikan adanya jumlah suara yang tidak semestinya, termasuk di Dapil Banten II yang juga dilakukan rekapitulasi ulang.

Saksi tersebut mengatakan bahwa perubahan hasil rekapitulasi itu bakal lebih banyak terjadi, jika dilakukan dengan lokasi yang lebih banyak. Untuk itu, Partai Demokrat ingin agar KPU menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi agar kejadian itu tidak berulang pada pemilu selanjutnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top