Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Siswa Baru

Ada Sekolah Tak Mampu Gelar PPDB Daring

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masih ada sekolah belum mampu menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 dalam jaringan (daring) seperti diharapkan pemerintah.

"Sekarang tahun kedua PPDB digelar dalam suasana pandemi Covid-19. Tapi, kita sadar masih ada daerah-daerah dan sekolah-sekolah yang belum bisa daring," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, Minggu (23/5).

Jumeri mengatakan sekolah-sekolah yang menggelar PPDB secara luar jaringan (luring) harus membatasi jumlah calon siswa yang datang. Menurutnya, dalam proses tersebut tidak berarti serta merta semua calon siswa dipanggil dalam waktu bersamaan. Mereka dipanggil bergelombang demi menghindari kerumunan.

"Sekolah juga harus mengendalikan dengan cek suhu, memastikan yang sakit tidak datang ke sekolah baik guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, maupun peserta didik," jelasnya.

Kuota PPDB

Lebih jauh, Jumeri menjelaskan kuota PPDB 2021 memakai prinsip terbesar zonasi dan afirmasi. Untuk jalur zonasi jenjang SD, kuota minimal 70 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA, zonasi minimal 50 persen.

Dia menambahkan, untuk jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel, minimal 15 persen. Dengan begitu, peruntukan bagi zona terdekat, siswa difabel serta tidak mampu, sekurang-kurangnya ada 65 persen dari jatah kuota. "Ini minimal, bukan maksimal, ya," tegasnya.

Jumeri menekankan bahwa sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Terkait PTM terbatas, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Sekolah hanya boleh PTM jika sudah memiliki persiapan sesuai dengan ketentuan.

"Sekolah harus membuka opsi tatap muka terbatas, sambil tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh," ucapnya. Jumeri mengingatkan, pemerintah daerah (pemda) juga memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh sekolah mengisi daftar kesiapan dan memeriksa infrastruktur sekolah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top