Ada Pihak Lain di Kemenhub Terima Dana Proyek Hubla
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Wisnoe bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, yang didakwa menyuap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, sebesar 2,3 miliar rupiah karena terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).
"Ada 300 juta rupiah dan 100 juta rupiah kalau tidak salah," tambah Wisnoe, yang saat ini ditempatkan di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhub itu. Uang diberikan pada bulan Juli dan Agustus 2017 saat terjadi Operasi Tangkap Tangan terhadap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.
"Diberikan pada 2017, karena proyeknya yang 2017 sudah selesai dan setelah keluarnya SIKK, tapi tidak ada hubungannya dengan SIKK," jelas Wisnoe.
Pemberian dilakukan di ruangan Wisnoe. "Saat diberikan, saya tanya `Buat apa? Nggak usah`, tapi dia katakan `tidak apa-apa Bu`, begitu dan langsung pergi," ungkap Wisnoe.
Uang itu disimpan Wisnoe dan akhirnya dikembalikan ke KPK. "Uangnya saya simpan karena saya takut dan begitu OTT kemarin itu saya dipanggil KPK, uangnya saya kembalikan, saya serahkan ke KPK," tambah Wisnoe. mza/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya