Ada Pihak Lain di Kemenhub Terima Dana Proyek Hubla
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Hasil penyidikan, KPK menemukan bukti ada pihak lain di Kemenhub yang menerima uang suap dari proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada pihak-pihak lain di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerima aliran dana suap. Aliran dana ini terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari pihak pemberi tersebut. Kami memang temukan juga pihak lain yang terima aliran dana itu di jajaran Kemenhub," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.
Menurut Febri, pihak lain yang menerima aliran dana tersebut sebagian sudah muncul dalam fakta persidangan dengan terdakwa Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Ini akan kami dalami secara terus-menerus karena diduga ada alokasi pada beberapa pejabat di Kemenhub untuk berbagai kepentingan terkait usaha tersangka sebelumnya," ujar Febri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya