Ada Pihak Lain di Kemenhub Terima Dana Proyek Hubla
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Fakta Persidangan
Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK akan terus mencermati fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Adiputra Kurniawan tersebut. KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menerima uang penyuapan untuk segera mengembalikan.
"Sebagian pihak sudah kembalikan uang dan yang belum mengembalikan, tetapi sudah menerima. Akan lebih baik jika mereka yang menerima segera mengembalikan," ujar Febri.
Sebelumnya, Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Kepelabuhanan di Direktorat Jenderal Hubla Kemenhub, Wisnoe Wihandani, mengaku menerima uang 400 juta rupiah dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang diserahkan dalam dua pemberian.
"Pernah terima uang cash lebih kurang 400 juta rupiah dalam dua kali pemberian," kata Wisnoe dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya