Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Kejanggalan Proyek di Senayan, KPK Peringati Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR RI Harus Transparan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar proses pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR RI dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/5), yang dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden tersebut harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.

Selain itu, kata dia, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top