Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Apa Sampai Kejagung Minta KPK Penuhi Syarat Ini untuk Periksa Koruptor Paling Rugikan RI

Foto : Antara

Surya Darmadi, tersangka atas kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit.

A   A   A   Pengaturan Font

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperbolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Surya Darmadi yang kini berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (30/8). Namun, ia menekankan pemeriksaan bisa dilakukan asalkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat.

Diketahui, sosok yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, itu sempat jatuh sakit.

"Kita berikan ruang seluas-luasnya kapan pun mereka mau periksa dengan catatan yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Karena kemarin baru diperiksa yang bersangkutan sakit jadi batal diperiksa," kata Ketut .

Ketut pun menuturkan KPK umumnya mengirim surat terlebih dulu ke Kejagung untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme proses pemeriksaan yang dilakukan antar penegak hukum.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top