Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Apa Sampai Kejagung Minta KPK Penuhi Syarat Ini untuk Periksa Koruptor Paling Rugikan RI

Foto : Antara

Surya Darmadi, tersangka atas kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit.

A   A   A   Pengaturan Font

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperbolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Surya Darmadi yang kini berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (30/8). Namun, ia menekankan pemeriksaan bisa dilakukan asalkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat.

Diketahui, sosok yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, itu sempat jatuh sakit.

"Kita berikan ruang seluas-luasnya kapan pun mereka mau periksa dengan catatan yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Karena kemarin baru diperiksa yang bersangkutan sakit jadi batal diperiksa," kata Ketut .

Ketut pun menuturkan KPK umumnya mengirim surat terlebih dulu ke Kejagung untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme proses pemeriksaan yang dilakukan antar penegak hukum.

Namun, Ketut memastikan tim penyidik Kejagung sudah lebih dulu memeriksa tersangka Surya Darmadi.

"Tinggal KPK kapan saja kita siap menerima. Suratnya belum kita terima," kata Ketut.

Secara terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya akan menghubungi Kejagung perihal jadwal pemeriksaan Surya Darmadi.

"Kembali kalau namanya orang sakit. Memang kemarin jadwalnya (Pemeriksaan) harinya Jumat. Dianggap sakit. Ya nanti akan kami berkirim surat lagi kepada Kejaksaan Agung kapan bisa dilakukan pemeriksaan. Kalau sudah ada jawabannya, kami maunya segera," ujarnya pada Senin (22/8).

Karyoto menuturkan ada kemungkinan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke KPK dan akan berfokus menjerat Surya Darmadi atas masalah suap yang didapuk menjadi kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir hingga Rp104 triliun.

Adapun dalam kasus ini Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top