Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

.926 Pelanggar Masker Ditindak

Foto : .926 Pelanggar Masker Ditindak

Penutupan sementara tempat usaha Tako Sushi akibat temuan pelanggaran protokol kesehatan di Kembangan, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP)DKI Jakartahingga saat ini telah menindak ribuan pelanggaran, termasuk 1.926 pelanggar masker, menyusul Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Jumat, menyebutkan ribuan pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran masker perorangan, pelanggaran protokol rumah makan/restoran dan pelanggaran protokol perkantoran, tempat usaha dan tempat industri.

Data menyebutkan, hingga 14 Januari 2021, juga ditindak 471 pelanggaran restoran/rumah makan dan 581 pelanggaran perkantoran.

Selain penindakan pelanggaran masker, juga dilakukan penindakan terhadap pendataan buku tamu dan bentuk pelanggaran PSBB lainnya.

Karena itu, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.



Rincian pelanggaran
Berikut ini disampaikan, hingga 14 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, aneka tindakan penertiban itu yakni :
A. Perorangan (tidak memakai masker)
- Kerja Sosial = 1.926
- Denda = 61
- Jumlah = 1.987

B. Restoran/rumah makan
- Denda = delapan
- Penghentian Sementara Kegiatan = tujuh
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 37
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak ditemukan Pelanggaran = 347
- Jumlah = 471

C. Perkantoran, tempat usaha, tempat industri
- Denda = satu
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = empat
- Teguran Tertulis = 77
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 406
- Jumlah = 488

D. Nilai denda
- Perorangan = Rp8.950.000
- Tempat usaha makan minum / restoran / rumah makan = Rp7.500.000
- Tempat kerja/kantor/tempat industri = Rp1.000.000
- Jumlah = Rp17.450.000



Pemprov DKI Jakarta menyarankan, selama PSBBhingga 25 Januari, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. ant/P-5

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top