![8 Kementerian dan Lembaga Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan](https://koran-jakarta.com/images/article/8-kementerian-dan-lembaga-perkuat-upaya-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-pada-satuan-pendidikan-231012200250.jpg)
8 Kementerian dan Lembaga Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan
![8 Kementerian dan Lembaga Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan](https://koran-jakarta.com/images/article/8-kementerian-dan-lembaga-perkuat-upaya-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-pada-satuan-pendidikan-231012200250.jpg)
Perwakilan dari 8 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berkomitmen memperkuat upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Jakarta, Kamis (12/10).
"Adanya PPKSP ini untuk mendukung pembelajaran yang optimal serta mewujudkan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter," tandasnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, menekankan bahwa pihaknya siap untuk berkomitmen dalam upaya PPKSP dengan melakukan kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik.
"Penandatangan PKS itu sebagai salah satu bentuk komitmen bagi pemerintah, tidak saja untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dasar pendidikan sebagai warga negara," katanya.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, berharap setelah melalui proses penyusunan yang panjang, Permendikbudristek PPKSP dapat terimplementasi dengan baik. Dengan demikian, dapat melindungi anak-anak Indonesia ketika berada di lingkungan satuan pendidikan.
"Kami berkomitmen agar regulasi ini dapat terimplementasi dengan baik serta dukungan SDM, sarana dan prasarana sehingga dapat mengatasi permasalahan tidak hanya jangka pendek tetapi juga jangka panjang," ucapnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya