Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

8 Kementerian dan Lembaga Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan

Foto : istimewa

Perwakilan dari 8 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berkomitmen memperkuat upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Jakarta, Kamis (12/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebanyak 8 Kementerian dan Lembaga (K/L) berkomitmen memperkuat upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di antara 8 kementerian dan lembaga tersebut.

JAKARTA - Sebanyak 8 Kementerian dan Lembaga (K/L) berkomitmen memperkuat upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di antara 8 kementerian dan lembaga tersebut.

Sebagai informasi, 8 Kementerian dan Lembaga yang terlibat yaitu Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenag, Kemen PPPA, Kemensos, KPAI, Komnas HAM, serta Komnas Disabilitas. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tentang implementasi PPKSP berangkat dari semangat kolaboratif dan gotong-royong.

"Sesuai tugas dan fungsi kami menyatakan siap dan berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, ramah, dan aman bagi semua," ujarnya, dalam acara penandatanganan PKS, di Jakarta, Kamis (12/10).

Dia menjelaskan, tujuan PKS yaitu untuk meningkatkan kerja sama dan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing K/L. Dengan demikian, akan terwujud lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman.

Suharti menambahkan, di dalam PKS tersebut disebutkan secara rinci tugas dan tanggung jawab dari masing-masing K/L. Salah satu tanggung jawab Kemendikbudristek di antaranya memfasilitasi upaya PPKSP sekaligus melakukan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, satuan tugas, dan TPPK dalam mengimplementasikan PPKSP," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top