Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Penyidik KPK Dalami Mekanisme Rapat DPR

8 Dokumen Pembahasan Anggaran di DPR Disita

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pemeriksaan sekitar empat jam, Indra mengaku dikonfirmasi penyidik KPK mengenai proses bisnis di DPR yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (TK).

Belum Mengundurkan Diri

Indra mengatakan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Taufik Kurniawan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tidak masalah jika Taufik Kurniawan belum mengajukan pengunduran diri, selama dia masih mematuhi tata tertib yang ada.

Ia juga menyebut ketua DPR juga tidak bisa mendesak Taufik untuk mundur. "Kan kriteria seorang anggota DPR diganti ada tiga. Pertama, karena terjerat hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kedua, karena mengundurkan diri. Ketiga, karena dipanggil Allah SWT. Saya kira hal itu. Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan di tatibnya memang itu beliau masih tercatat," kata Indra.

Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top