Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Penyidik KPK Dalami Mekanisme Rapat DPR

8 Dokumen Pembahasan Anggaran di DPR Disita

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap dugaan penyuapan yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, KPK menyita delapan dokumen pembahasan anggaran.

JAKARTA - Sekertaris Jendral (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan dokumen terkait pembahasan anggaran di DPR. Dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat yang diminta KPK dengan waktu-waktu tertentu.

"Jadi KPK hanya memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR. Apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf di DPR. Jadi saya hanya dikonfirmasi sekitar delapan dokumen yang disita oleh KPK tadi," kata Indra seusai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta, Senin (18/2).

Namun, saat dikonfirmasi perihal isi pembahasan dalam dokumen tersebut mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Indra enggan menjelaskannya. Ia menyebut dokumen tersebut merupakan materi subtansi yang tidak bisa dibeberkan.

"Jangan saya lah, saya nggak boleh bicara. Saya hanya secara teknis karena saya selaku sekrrtaris jendral, tentunya kan menfasilitasi semua persidangan-persidangan di semua alat kelengkapan dewan," kata Indra.

Dalam pemeriksaan sekitar empat jam, Indra mengaku dikonfirmasi penyidik KPK mengenai proses bisnis di DPR yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (TK).

Belum Mengundurkan Diri

Indra mengatakan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Taufik Kurniawan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tidak masalah jika Taufik Kurniawan belum mengajukan pengunduran diri, selama dia masih mematuhi tata tertib yang ada.

Ia juga menyebut ketua DPR juga tidak bisa mendesak Taufik untuk mundur. "Kan kriteria seorang anggota DPR diganti ada tiga. Pertama, karena terjerat hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kedua, karena mengundurkan diri. Ketiga, karena dipanggil Allah SWT. Saya kira hal itu. Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan di tatibnya memang itu beliau masih tercatat," kata Indra.

Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendalami mekanisme rapat di DPR mengenai pembahasan anggaran di Badan Anggaran. "Untuk pemeriksaan Sekjen DPR, didalami informasi tentang proses rapat-rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran. Selain itu, tadi penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran," kata Febri.

Perlu diketahui, Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/10). Diduga Taufik menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya 3,65 miliar rupiah. Atas perbuatannya Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top