602 'Fintech' Ilegal Dikendalikan dari Luar Negeri
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat. Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal karena dalam sepuluh tahun terakhir telah memakan banyak korban hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp88,8 triliun, belum termasuk kerugian dari para korban investasi ilegal yang tidak melapor ke Satgas Waspada Investasi OJK.
Foto: ANTARA/Jessica Helena WuysangJAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran layanan keuangan dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech). Peringatan itu disampaikan menyusul temuan 34 persen dari ribuan fintech ilegal dikendalikan atau memiliki server di luar wilayah Republik Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Selasa (29/10), mengatakan pihaknya sudah menemukan 1.773 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK selama 2018-2019. Sebanyak 34 persen diantaranya atau 602 entitas memiliki server yang berlokasi di luar Indonesia.
Sementara 22 persen server berasal dari Indonesia dan 44 persen lainnya belum diketahui keberadaannya. Tongam mengatakan, meskipun fintech itu diblokir oleh Satgas dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemilik dan pengendalinya dapat menciptakan entitas baru ilegal dengan server yang tetap berlokasi di luar negeri.
"Itu kita tidak bisa memprediksi. Tapi kita lakukan deteksi dini, makanya kita blokir ribuan fintech ilegal. Kita juga sedang menyelidiki apakah orang-orang di balik ini adalah orang asing atau orang asing yang memanfaatkan agen di Indonesia," ujar Tongam.
Berdasarkan temuan Satgas, dari 34 persen fintech yang dikendalikan di luar negeri, sebanyak 14 persen dikendalikan server yang berlokasi di Amerika Serikat, kemudian delapan persen berlokasi di Singapura, enam persen di Tiongkok dan dua persen di Malaysia. "Memang mereka bisa saja muncul lagi dengan nama baru. Maka itu masyarakat juga perlu waspada," ujar dia.
Upaya Maksimal
Tongam mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal membendung operasi fintech ilegal. Satgas telah meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk menindak tegas pelaku fintech ilegal yang telah ditangkap.
Kemudian, Satgas juga memblokir aplikasi fintech ilegal dengan bantuan Kemkominfo. Selain itu, Satgas juga melarang industri perbankan untuk bekerja sama dengan fintech ilegal.
Ant/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 2 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 3 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 4 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam
Berita Terkini
- Bantuan Tenda untuk Warga Terdampak Gempa
- Percepat Pembangunan di Nusantara, Kementerian PU Diminta Dukung Selesaikan Tol di IKN
- Ayo Dukung Kampus Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Perguruan Tinggi Tidak Berwenang Urus Tambang
- Semoga Tidak Banyak Kecurangan, Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB
- Sistem Misil AS akan Ditarik jika Tiongkok Setop Perilaku Koersif