Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu -- KPU Siapkan Santunan bagi Penyelenggara "Ad Hoc" Meninggal Dunia

57 Petugas Pemilu Meninggal dan Ribuan Dirawat

Foto : ANTARA/Ampelsa

JALANI PERAWATAN -- Anggota Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh berbincang dengan petugas Pegawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (17/2). Panwaslih Kota Banda Aceh mencatat sedikitnya empat petugas panwaslih diduga kelelahan selama pelaksanaan pemilu 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Ribuan Sakit

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/2).

Dia menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. "Untuk besaran santunan sebesar 36.000.000 rupiah dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar 10.000.000 rupiah," tambah Hasyim.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top