Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GN Lingkaran

50 Ribu Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS-TK

Foto : koran jakarta/m yasin

PEKERJA RENTAN - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa (tengah) berbincang bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (kanan) dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati di selasela pemberian program GN Lingkaran-BPJS Ketenagakerjaan kepada 50 ribu pekerja rentan, di Jakarta, Senin (14/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan bantuan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) kepada 50 ribu pekerja rentan melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan atau GN Lingkaran. Bantuan iuran ini merupakan salah satu bentuk dukungan Bank BNI dalam program pengentasan kemiskinan.

Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BNI, Adi Sulistyowati, mengatakan nilai bantuan sebesar 5.04 miliar rupiah tersebut untuk iuran jaminan sosial BPJS-TK bagi 50 ribu pekerja rentan selama enam bulan atas program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Untuk selanjutnya diharapkan mereka sanggup untuk membayar sendiri iuran tersebut.

"Kami berharap langkah BNI ini dapat diikuti oleh BUMNBUMN lain," kata Adi Sulistyowati, di Jakarta, Senin (14/8). Sebelumnya, Bank Mandiri juga telah mendonasikan dana CSR-nya untuk mengikutkan sebanyak 50 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui bahwa GN Lingkaran adalah program yang melibatkan BUMN, perusahaan swasta dan perorangan yang berkenan menyalurkan donasi CSR kepada pekerja rentan.

Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka yang jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Mereka rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan Pekerja Bukan Penerima Upah lainnya.

Pengentasan Kemiskinan
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top