Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Karhutla - Masyarakat Diminta Jangan Membakar Lahan

5 Tersangka Pembakar Lahan Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah menyelidiki intensif kasus karhutla, polisi menangkap lima tersangka pembakar lahan di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

SINTANG - Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan di Dusun Karya Bakti, Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Penangkapan bermula pada tanggal 19 Agustus sore hari, setelah terjadi kebakaran lahan.

"Lahan yang terbakar luasnya mencapai tiga hektare. Dari hasil penyelidikan, pembakaran tersebut diduga dilakukan Mis, Kal, Han, Ol, dan Ont. Lahan yang terbakar milik Mis," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, di Sintang, Kamis (23/8).

Menurut Eko, setelah petugas mengambil beberapa contoh barang bukti di lokasi kejadian, kemudian memanggil para pelaku dan dibawa ke Polres Sintang untuk proses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti korek api gas warna ungu bening, satu batang potongan kayu sisa pembakaran, dan abu sisa pembakaran.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 187 sub 188 KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top