Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Karhutla - Masyarakat Diminta Jangan Membakar Lahan

5 Tersangka Pembakar Lahan Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Dalam peraturan itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun dikenai sanksi," kata Sutarmidji.

Dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama 3 tahun sejak awal terjadi kebakaran. Masih di pasal yang sama, ayat (2) disebutkan bahwa seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama 5 tahun sejak awal terjadi kebakaran itu, dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh camat setempat.

Menurut Sutarmidji, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya. "Bayangkan, hampir setiap hari harus memadamkan api di lahan itu-itu terus," kesalnya.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top