5 Tersangka Pembakar Lahan Ditangkap
"Dalam peraturan itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun dikenai sanksi," kata Sutarmidji.
Dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama 3 tahun sejak awal terjadi kebakaran. Masih di pasal yang sama, ayat (2) disebutkan bahwa seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama 5 tahun sejak awal terjadi kebakaran itu, dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh camat setempat.
Menurut Sutarmidji, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya. "Bayangkan, hampir setiap hari harus memadamkan api di lahan itu-itu terus," kesalnya.
eko/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya