Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Karhutla - Masyarakat Diminta Jangan Membakar Lahan

5 Tersangka Pembakar Lahan Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah menyelidiki intensif kasus karhutla, polisi menangkap lima tersangka pembakar lahan di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

SINTANG - Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan di Dusun Karya Bakti, Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Penangkapan bermula pada tanggal 19 Agustus sore hari, setelah terjadi kebakaran lahan.

"Lahan yang terbakar luasnya mencapai tiga hektare. Dari hasil penyelidikan, pembakaran tersebut diduga dilakukan Mis, Kal, Han, Ol, dan Ont. Lahan yang terbakar milik Mis," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, di Sintang, Kamis (23/8).

Menurut Eko, setelah petugas mengambil beberapa contoh barang bukti di lokasi kejadian, kemudian memanggil para pelaku dan dibawa ke Polres Sintang untuk proses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti korek api gas warna ungu bening, satu batang potongan kayu sisa pembakaran, dan abu sisa pembakaran.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 187 sub 188 KUHP.

Cegah Kebakaran

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalbar untuk ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi itu. "Mari kita bahu-membahu dalam memadamkan karhutla, karena hal itu penting dilakukan guna pencegahan kebakaran agar tidak meluas," kata Didi.

Didi menegaskan sumber api yang kecil juga akan berdampak pada potensi kebakaran besar. Karena itu, masyarakat diminta jangan membakar lahan, hutan, dan pekarangan pada musim kemarau panjang ini. "Larangan pada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena akan berdampak besar di musim kemarau ini," ujarnya.

Dia mengajak masyarakat agar lebih peduli dan sensitif dalam membantu petugas untuk memadamkan lahan-lahan yang terbakar di sekitar lingkungannya. Masyarakat diminta melaporkan dan mendokumentasikan orang yang melakukan pembakaran. "Bila perlu viralkan, biar menjadi petunjuk bagi petugas dalam melakukan penindakan," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Peraturan ini diterbitkan guna menindak tegas para pembakar lahan dan membiarkan lahannya terbakar di daerah setempat.

"Dalam peraturan itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun dikenai sanksi," kata Sutarmidji.

Dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama 3 tahun sejak awal terjadi kebakaran. Masih di pasal yang sama, ayat (2) disebutkan bahwa seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama 5 tahun sejak awal terjadi kebakaran itu, dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh camat setempat.

Menurut Sutarmidji, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya. "Bayangkan, hampir setiap hari harus memadamkan api di lahan itu-itu terus," kesalnya.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top