5 Aspek yang Harus Calon Karyawan Cermati dalam Kontrak Kerja
Ilustrasi kontrak kerja.
4. Pengekangan pembatasan atau Restraint of Trade
Pastikan untuk memeriksa klausul apa pun yang membatasi Anda untuk bekerja di pekerjaan, industri, atau tempat yang sama setelah Anda pergi. Menurut laman know the law, aspek ini dikenal sebagai klausul Restraint of Trade.
Meski penting, hukum yang melingkupi arti dan keabsahan klausul ini sangat kompleks dan jarang dipahami oleh pengusaha atau pekerja. Biasanya klausul tersebut akan menentukan jangka waktu dan/atau wilayah geografis di mana karyawan tidak dapat bekerja di industri yang sama dengan pemberi kerja setelah kontrak kerja berakhir.
Tak hanya itu, perjanjian ini juga bisa melarang Anda untuk membawa klien Anda ke perusahaan baru Anda, meskipun klien ini telah Anda dapatkan jauh sebelum bekerja dengan perusahaan.
5. Klausul mengenai denda
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya