Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

5 Aspek yang Harus Calon Karyawan Cermati dalam Kontrak Kerja

Foto : Dok.ebay

Ilustrasi kontrak kerja.

A   A   A   Pengaturan Font

Seringkali, mendapat tawaran pekerjaan membuat banyak orang merasa gembira. Namun, jangan sampai kegembiraan ini berubah menjadi bencana hanya karena Anda tidak memahami atau membaca kontrak kerja dengan cermat.

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pengusaha atau perusahaan dengan karyawan yang umumnya memuat sejumlah ketentuan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, hak dan kewajiban karyawan, durasi pekerjaan, besaran gaji, dan segala hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha atau perusahaan.

Umumnya, kontrak kerja dibuat sebelum karyawan mulai bekerja dan merupakan dokumen penting dalam memastikan hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha atau perusahaan terpenuhi selama berlangsungnya hubungan kerja.

Dengan kata lain, kontrak kerja bertindak sebagai perlindungan hukum bagi karyawan dan pemberi kerja.

Atas dasar itu, mendapatkan pemahaman yang jelas dan mempelajari detail tentang apa yang tercakup dalam kontrak kerja sebelum Anda menandatanganinya. Jika tidak, bukan tidak mungkin Anda tidak mengetahui hak-hak yang seharusnya ia miliki, atau kewajiban yang harus ia penuhi. Terlebih jika ada kewajiban perusahaan yang ternyata merugikan karyawan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top