![47 Ribu Aparat Gabungan Amankan Putusan MK](https://koran-jakarta.com/images/article/php9kvgeh_resized.jpg)
47 Ribu Aparat Gabungan Amankan Putusan MK
![47 Ribu Aparat Gabungan Amankan Putusan MK](https://koran-jakarta.com/images/article/php9kvgeh_resized.jpg)
Tidak hanya di depan Gedung MK, polisi juga melakukan pengamanan di Gedung Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Argo menegaskan, massa dilarang menggelar aksi unjuk rasa di depan MK karena melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Makanya kita nggak bolehkan atau melarang aksi di depan MK. Kemudian, biarlah MK bekerja melaksanakan tugasnya. Kan kita bisa lihat di televisi di rumah dan sebagainya. Kita percayakan ke hakim MK yang membacakan putusan," katanya.
Menyoal apakah sudah ada surat pemberitahuan terkait aksi massa, Argo menyampaikan ada dari satu kelompok. Namun, dia tidak menjelaskan dari mana.
"Ada satu kelompok yang menyampaikan pemberitahuan, Polda Metro Jaya tidak keluarkan surat izin," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya