Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Putusan MK l Rekayasa Lalu Lintas Kembali Diterapkan

47 Ribu Aparat Gabungan Amankan Putusan MK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pengamanan digunakan untuk perangkat hakim, kemudian juga keluarganya maupun karyawannya.

JAKARTA - Sebanyak 47.000 aparat gabungan dari TNI dan kepolisian RI (Polri) disiapkan untuk melakukan pengamanan terkait sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

"Khusus di MK ada sekitar 13.000 personel TNI-Polri siap mengamankan jalannya sidang tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (26/6).

Menurut Argo, fokus pengamanan aparat polisi tidak hanya pada kegiatan persidangan. Perangkat persidangan, seperti hakim dan pihak-pihak yang berkepentingan, juga akan diamankan oleh polisi.

"Pengamanan itu digunakan untuk orang misalnya perangkat hakim, kemudian juga keluarganya maupun karyawannya dan kemudian juga termohon-pemohon kita lakukan pengamanan di gedung MK tersebut," sambungnya.

Tidak hanya di depan Gedung MK, polisi juga melakukan pengamanan di Gedung Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Argo menegaskan, massa dilarang menggelar aksi unjuk rasa di depan MK karena melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Makanya kita nggak bolehkan atau melarang aksi di depan MK. Kemudian, biarlah MK bekerja melaksanakan tugasnya. Kan kita bisa lihat di televisi di rumah dan sebagainya. Kita percayakan ke hakim MK yang membacakan putusan," katanya.

Menyoal apakah sudah ada surat pemberitahuan terkait aksi massa, Argo menyampaikan ada dari satu kelompok. Namun, dia tidak menjelaskan dari mana.

"Ada satu kelompok yang menyampaikan pemberitahuan, Polda Metro Jaya tidak keluarkan surat izin," jelasnya.

Selain itu, Argo menegaskan Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terkait aksi Tahlil Akbar dan Halalbihalal pada 26-27 Juni 2019 yang dilakukan oleh Persatuan Alumni (PA) 212 di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK).

Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) atau Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, jelang sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 pada Kamis 27 Juni.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan penerapan tersebut bersifat situasional, "Beberapa ruas jalan sudah kita lakukan penutupan di Jalan Merdeka Barat arah utara. Untuk yang lainnya dilakukan secara situasional," kata Nasir, Rabu (26/6).

"Yang sudah dilakukan penutupan dengan MCB dan security barrier di Jalan Merdeka Barat arah utara di depan Museum Gajah. Jadi kendaraan yang ke utara dari Patung Kuda bisa melewati Budi Kemuliaan belok ke Abdul Muis atau melalui Merdeka Selatan ke arah Gambir. Untuk yang lain masih dapat dilintasi," beber Nasir. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top