41.493 Hektare Kawasan Hutan Bakal Dilepas untuk Lokasi IKN
Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono
Menyangkut surat pengajuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi masih dibahas tim transisi dan pemindahan IKN bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lainnya. "Masih dibahas mana kawasan yang termasuk kawasan hutan atau bukan," ujarnya.
Dia mengharapkan pembahasan produksi yang tersebut cepat rampung sehingga kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi segera dilepaskan sebagai lokasi IKN Nusantara.
Pembangunan infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan IKN, kata Bambang Susantono, masih menunggu pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi dari Kementerian LHK.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyiapkan kawasan pengembangan pangan secara terintegrasi atau food estate dengan luas lahan sekitar 10 ribu hektare menyambut ribuan orang yang akan bermukim di sekitar IKN.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim Siti Farisyah Yana mengatakan lahan food estate tersebut tersebar di Kabupaten Paser seluas 1.154 hektare, Kutai Kartanegara seluas 8.028 hektare dan Penajam Paser Utara seluas 1.500 hektare.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya